Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak Bawah Umur di Kota Bengkulu

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak Bawah Umur di Kota Bengkulu

Pelaku D-M (18) diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan pelaku D-M (18) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu, atas Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur pada Kamis 22 Desember 2022, di Kawasan Jalan Merapi Ujung, Keluruhan Panorama, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Sepanjang 2022, Polres Kepahiang Amankan 8,6 Kg Ganja dan 47,05 Gr Sabu

BACA JUGA:Ramai Penolakan Tambang Emas di Seluma, Ini Alasannya

Kasat Reskrim Polresta , AKP Welliwanto Malau mengatakan dari hasil pendalaman yang dilakukan tim penyidik, pelaku mengaku telah memaksa atau menyuruh korban A (14) untuk menggugurkan janin yang berada di dalam kandungannya.

"Dari pemeriksaan, pelaku telah menghamili korban, selanjutnya korban sempat meminta pertanggung jawaban namun pelaku menolak justru memaksa korban untuk aborsi," ujarnya.

Pelaku menyuruh korban melakukan aborsi, dengan cara meneguk satu botol minuman beralkohol.

“Janin itu langsung mati di kandungan dan di kuburkan di Bengkulu Utara,"tambahnya.

BACA JUGA:Oknum Guru SD di Rejang Lebong Diringkus, Ini Permasalahannya

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat pelaku dan korban berkenalan di sosial media Facebook pada Maret 2022 lalu, dan melakukan hubungan suami istri di 3 TKP berbeda di Kotab Bengkulu. Selanjutnya pada Juni 2022 dalam keadaan hamil, korban tidak pulang kerumahnya hingga November 2022.

Saat itulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Orang tua korban yang tidak terima pun melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: