Langgar Disiplin.. 4 ASN Dimutasi, Salah Satunya Nonjob
M. Andhi Afrianto, Kepala BKPSDM Rejang Lebong.--(Sumber Foto: Daman/Betv).
REJANG LEBONG, BETVNEWS - Lantaran melanggar disiplin kerja, sebanyak 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten REJANG LEBONG dimutasi.
Bahkan salah satunya merupakan pejabat eselon II yang dinonjobkan.
Hal ini diketahui pada saat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, melaksanakan mutasi di penghujung tahun 2022, yang dilaksanakan pada Selasa 27 Desember lalu.
BACA JUGA: Polisi Juga Temukan Paket Ganja Kering, Ini Penampakannya
Mutasi ini dilakukan karena ASN yang bersangkutan melanggar disiplin, sehingga harus mendapat konsekuensi atas perbuatannya.
M. Andhi Afrianto Kepala BKPSDM Rejang Lebong menjelaskan, bahwa ada empat ASN yang dilakukan mutasi diantaranya, Ricki Haryadi Kabid Keuangan RSUD Curup turun setingkat menjadi Kasi Kecamatan Curup Timur.
BACA JUGA:Kades Terdakwa Korupsi APBDes Ini, Habiskan Uang Untuk Judi
Kemudian Sekcam Curup Selatan turun menjadi Kasi Kecamatan Curup Timur, pejabat eselon II Bambang sebelumnya Kadis Perpusda menjadi Sekcam Curup Selatan, terakhir Kepala Kesbangpol Maxpinal yang dinonjobkan.
"Jadi sesuai dengan petunjuk, bahwa mutasi ini dilakukan bagi mereka yang melanggar disiplin ASN," ungkap M. Andhi Afrianto, Kepala BKPSDM Rejang Lebong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: