Soal Dugaan Korupsi Dana CSR dan Gratifikasi Seret Bupati Rejang Lebong, Tarmizi Gumay: Polda Diminta Serius

Soal Dugaan Korupsi Dana CSR dan Gratifikasi Seret Bupati Rejang Lebong, Tarmizi Gumay: Polda Diminta Serius

Tarmizi Gumay, saat diwawancarai oleh Jurnalis Betv, Selasa 3 Januari 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Soal dugaan korupsi dana CSR Bank Bengkulu dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Rejang Lebong, saat ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Polda Bengkulu.

Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Tarmizi Gumai, meminta Kepolisian Daerah Bengkulu serius dalam menangani kasus dugaan penyalagunaan dana hibah CSR Bank Bengkulu dan gratifikasi.

BACA JUGA:Update! Harga BBM di Provinsi Bengkulu per 3 Januari 2023

Dimana untuk dugaan gratifikasi TPP tersebut, terkait pemotongan dari 10 pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang dilaporkan ke Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Pengumuman! Ini Daftar Wilayah Lengkap Dengan Harga BBM Per 3 Januari 2023 di Indonesia

Tarmizi Gumay berharap, bahwa penyidik dapat segera melakukan pemanggilan terhadap Bupati Rejang Lebong, guna untuk memberikan klarifikasi terkait dengan keterlibatan atas kasus tersebut.

Lanjutnya, pemanggilan atau permintaan klarifikasi merupakan hal yang wajar, sehingga apa yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan dapat menemukan kepastian hukum.

BACA JUGA:Besuk Keluarga Sakit, Motor Pemuda asal Lubuk Linggau Raib di Parkiran RS DKT

"Semestinya penyidik Polda Bengkulu dapat segera melakukan pemangilan terhadap Kepala Daerah yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, dan pemangilan merupakan hal yang wajar untuk meminta klarifikasi agar menemukan kepastian hukum," ujar Tarmizi Gumai, Selasa 3 Januari 2023.

Bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses yang dilakukan di Polda Bengkulu, jika kemudian belum kunjung ada kepastian maka akan segera bersurat ke Mabes Polri.

BACA JUGA:Bocah 9 Tahun Korban Terbakar Malam Pergantian Tahun, Diberikan Bantuan

Pasalnya sejauh ini pihaknya selaku pelapor selalu kooperatif, dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik.

"Jika nanti kasus ini tidak menemukan kepastian hukum, kami akan segera bersurat ke Mabes Polri sekaligus menyerahkan barang bukti," demikian tutupnya.

BACA JUGA:Pergi Liburan, Rumah Warga Mandi Angin Disatroni Pencuri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: