PPK Bengkulu Tengah Dilarang Bermain Mata

PPK Bengkulu Tengah Dilarang Bermain Mata

Pelantikan terhadap 55 anggota PPK Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu 4 Januari 2023.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu 4 Januari 2023 melakukan pelantikan terhadap 55 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pelantikan tersebut dilakukan setelah melewati berbagai tahapan seleksi yang dilakukan, sehingga mendapatkan 55 orang anggota PPK yang dinyatakan lulus dan terpilih.

BACA JUGA:6 Manfaat Sholat yang Wajib Diketahui, nomor 1 dan 6 Ini Banyak Dicari

Terlihat beberapa tamu undangan yang hadir dalam pelantikan tersebut, diantaranya Asisten I Pemkab Benteng, Ketua DPRD, Ketua Bawaslu, dan unsur Forkopimda.

Pengambilan sumpah terhadap 55 anggota PPK tersebut, langsung dilakukan Brotoseno Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:75 Anggota PPK Dilantik, Ini Pesan KPU Mukomuko

Ketua KPU Bengkulu Tengah Brotoseno menjelaskan, bahwa tahapan seleksi telah dilaksanakan dengan lancar, dan setelah dilakukan tes wawancara sebanyak 55 orang dinyatakan berkompeten untuk menjalankan tugas.

"Kita minta agar dapat bekerja dan mengerjakan tugas pokok, sebagai pelaksana Pemilu jangan ada bermain mata, apalagi melakukan pelanggaran," tegas Brotoseno, Rabu 4 Januari 2023.

BACA JUGA:Hasil Tes Baca Al-Qur'an, Masih Ada Kepala OPD di Pemprov Bengkulu Buta Huruf Al-Qur'an

Lanjutnya, silahkan untuk menjalankan tugas di Kecamatan masing-masing, dan diminta segera tentukan Sekretariat dan membentuk laporan berkaitan dengan tahapan Pemilu.

"Semuanya harus aktif dalam mensosialisasikan tahapan Pemilu kepada masyarakat luas," tambahnya.

BACA JUGA:70 anggota PPK Dilantik, Begini Pesan Bupati Seluma

Kemudian, bahwa seluruh anggota PPK juga diminta untuk dapat bertanggung jawab atas pendataan di masing-masing Kecamatan.

"Salah satu tugas yang paling dekat, adalah melakukan kroscek terhadap data masyarakat di masing-masing Kecamatan," demikian tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: