Wanita Tomboy Ngaku Beli Ganja untuk Teman, Begini Ceritanya

Wanita Tomboy Ngaku Beli Ganja untuk Teman, Begini Ceritanya

S-A (23) Wanita Tomboy yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu, lantaran miliki paket narkotika jenis ganja.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Wanita tomboy S-A (23) yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Sabtu 7 Januari 2023, saat ini masih berada ditahanan Mapolresta Bengkulu.

BACA JUGA:Jangan Kaget, Segini Harga 'Kost' Ronaldo di Arab Saudi

BACA JUGA:Simak Infonya! Gara-gara Ronaldo, MU Batasi Gaji Pemainnya Loh

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada BETVNEWS, ganja yang didapatkan tersebut dibelinya dari seseorang dan akan diberikan kepada temannya.

Teman pelaku S-A (23) memintanya untuk membayar pesanan ganja tersebut, menggunakan uang pelaku, sebesar Rp50 Ribu.

BACA JUGA:Pasca Dilahirkan Bayi Meninggal Dunia, Ini Reaksi Keluarga

BACA JUGA:Ronaldo Minggir Dulu, Bintang Sepak Bola Ini Siap Rebut Gelar Raja Instagram

"Itu aku cuma disuruh titip sama teman, bayarnya pakai duit aku. Aku juga ngak dapat upah, karena cuma dititip ke aku" ujarnya (Senin 9 Januari 2023).

Pelaku juga mengatakan, bahwa dirinya sebelumnya pernah mencicipi barang haram tersebut.

BACA JUGA:Langgar Aturan 'Kumpul Kebo' di Arab Saudi, Bagaimana Nasib Ronaldo dan Pacarnya?

BACA JUGA:Beli Ganja, Wanita Tomboy di Bengkulu Ini Ditangkap Polisi

"Yah aku pernah pakai, cuma terakhir kali 3 bulan lalu, sekali itu aja, setelah itu gak pernah pakai lagi," tambahnya.

Sementara itu, seperti pemberitaan sebelumnya, Tim Opsnal Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Bengkulu, berhasil mengamankan seorang wanita tomboy berinisial S-A (23), warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, dan diamankan di kosannya yang berada di kawasan Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu, seusai membeli barang haram Ganja tersebut dari orang lain.

BACA JUGA:Dilecehkan Perkataan Tak Senonoh, Ibu-Ibu Desa Pasar Seluma Polisikan Karyawan Tambang Pasir Besi

BACA JUGA:Soal Adu Gengsi Pelatih Korea Selatan, Ini Kata Shin Tae-yong

Dari tangan pelaku S-A (23) polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja. Saat ini yang bersangkutan masih diamankan di Mapolresta Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: