Gaji PNS Naik 7 Persen? Simak Fakta dan Rincian Gaji PNS per Golongan di Sini
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: medcom.id)
BETVNEWS- Tidak sedikit yang masih bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bukan tanpa alasan, gaji yang pasti diterima setiap bulan membuat profesi PNS banyak diminati.
BACA JUGA:Tahlil Kanjuruhan
Terlebih, kencang berhembus kabar bahwa gaji PNS akan naik 7% pada tahun 2023 ini. Sayangnya, wacana tersebut sampai kini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Abdullah Azwar Anas, juga telah menanggapi terkait wacana tersebut.
BACA JUGA:PT.TLB Diminta Stop Suplai Batu Bara Dari Luar Bengkulu, Ini Alasannya
Pihaknya menyatakan bahwa belum ada pembahasan terkait kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2023. Termasuk pembicaraan kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen.
Kendati demikian, bukan tidak mungkin gaji PNS akan naik lagi. Hal tersebut dapat terjadi jika pemerintah menetapkan gaji pegawai swasta naik maksimal 10% pada. Maka dari itu, sangat wajar jika PNS menuntut kenaikan gaji pada 2023 ini.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: SPBU Sendawar Kabupaten Seluma Nyaris Terbakar, Penyebabnya Bikin Emosi
Sampai saat ini, PNS masih menunggu angin segar terkait kabar naiknya gaji mereka, setelah sekian lama PNS tidak merasakan kenaikan gaji.
Sebagai informasi, dalam sistem kepangkatan PNS ada empat kategori, yaitu:
BACA JUGA:5 Tanda Kematangan Emosi Perempuan yang Perlu Diketahui, Ini Penjelasannya
Golongan I atau disebut dengan pangkat “Juru” adalah golongan paling bawah, yang terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.
Golongan II atau pangkat "Pengatur" terdiri dari golongan IIa, IIb, IIc, dan IId.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: