KPU

Pensiunan PNS Masih Dapat Gaji, Segini Besarannya

Pensiunan PNS Masih Dapat Gaji, Segini Besarannya

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: motorplus-online.com)

c. Pensiunan janda atau duda PNS golongan III, Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

d. Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV, Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

BACA JUGA:Gaji PNS Naik 7%? Simak Fakta dan Rincian Gaji PNS per Golongan di Sini

3. Uang pensiun janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal

a. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I, berkisar Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

b. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II, berkisar Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

BACA JUGA:Tahlil Kanjuruhan

c. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III, berkisar Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

d. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV, berkisar Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

(**) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: