Pensiunan PNS Masih Dapat Gaji, Segini Besarannya
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: motorplus-online.com)
BACA JUGA:Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Apakah Sama dengan PNS?
Besarnya 36 persen dari pokok pensiun tidak boleh kurang dari 75 persen dari gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku bagi suami/istri yang telah meninggal dunia.
Sedangkan apabila PNS meninggal sebelum meninggal dunia masa kerjanya, maka pensiunan janda/duda diberikan 72 persen dari pensiun pokok.
BACA JUGA:340 ASN di Bengkulu Pensiun Tahun Ini, Berikut Penjelasannya
Selanjutnya, jika pegawai meninggal dunia tanpa meninggalkan istri/suami atau anak, maka 20 persen pensiunan janda/duda diberikan kepada orang tuanya. Berikut Besaran Uang Pensiun PNS
BACA JUGA:Perlu Menerapkan Ini! Makna hingga Buah Manis Dari Rasa Syukur dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Uang pensiun PNS pokok
a. PNS golongan I, berkisar Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
b. PNS Golongan II, berkisar Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
c. PNS Golongan III, berkisar Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
d. PNS Golongan IV, berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
BACA JUGA:Mobil Bermuatan Buah Terbalik, Begini Kronologisnya
2. Uang pensiun untuk janda atau duda pensiun PNS
a. Pensiunan janda atau duda PNS golongan I, Rp 1.170.600
b. Pensiunan janda atau duda PNS golongan II, Rp.1.170.600-Rp 1.375.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: