BPOM dan Polda Bengkulu Ungkap Penjualan Ribuan Pil Samcodin, Satu Pelaku Turut Diamankan
BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) Provinsi Bengkulu dan Polda Bengkulu berhasil mengungkap penjualan ribuan pil samcodin. penjualan pil samcodin tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan sembarangan melainkan harus menggunakan resep dokter.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Pejabat Ditusuk, Diduga Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Orang
Diketahui bahwa tersangka SU bukan merupakan tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Pekan Depan, Kepahiang Laksanakan Tes PPPK Guru, Cek di Sini Kuota yang Dibutuhkan
Selanjutnya tersangka saat ini diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Serta barang bukti berupa ribuan pil obat yang telah dikeluarkan dari bungkusan diamankan oleh BPOM Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah jenis obat tersebut termasuk pil samcodin.
BACA JUGA:Ingin Pilih Asuransi Kesehatan untuk Lansia? Ini Hal yang Perlu Dipertimbangkan
Tersangka SU disangkakan pasal 196 dan 1987 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: