KPU

Awas Kena Tipu, Begini Tips Aman Investasi Emas DIgital

Awas Kena Tipu, Begini Tips Aman Investasi Emas DIgital

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

Nama-nama perusahaan yang sudah memiliki izin akan ditampilkan di bappebti.go.id/pedagang_emas.

Beberapa kriteria perusahaan yang dianggap layak untuk mendapatkan izin operasi harus memiliki kriteria sebagai berikut:

BACA JUGA:Cek di Sini! 5 Keutamaan Memuliakan Ibu dalam Islam Wajib Kamu Ketahui

  • Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum
  • Memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital
  • Memiliki modal Rp 20 miliar dan mampu mempertahankan modal akhir Rp 16 Miliar atau ⅔ dari total pengelolaan emas
  • Pedagang fisik emas digital diwajibkan untuk menempatkan sejumlah emas di tempat penyimpanan pengelola 10kg yang terdiri dari 75% emas fisik dan 25% uang tunai. 

BACA JUGA:5 Tanda Kamu Punya Ikatan Batin pada Seseorang, nomor 2 Paling Penting

2. Telusuri rekam jejak perusahaan penyelenggara (hosting) emas digital

Jika perusahaan penyelenggara sudah memiliki izin, maka langkah selanjutnya adalah mengkaji rekam jejak perusahaan tersebut dari berbagai sumber.

Caranya bisa dengan menelusuri melalui pemberitaan di media massa, atau laporan pengaduan di media sosial jika ada.

BACA JUGA:Ngaji Wagiman

Pencarian ini bisa sangat berguna untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana sebuah perusahaan melayani penggunanya.

Jangan lupa untuk mencari review atau ulasan jujur ​​dari para influencer terkait aplikasi di media sosial.

BACA JUGA:5 Cara dalam Bersikap Bodo Amat yang Harus Dicoba, Bukan Bermakna Egois

3. Telusuri siapa pendirinya

Tidak sedikit perusahaan holding emas digital yang merupakan perusahaan rintisan yang tentunya masih mengandalkan suntikan dana investor.

Sangat penting untuk mengetahui lebih banyak tentang siapa pendiri dan pemimpin perusahaan. Serta bagaimana kiprahnya di dunia bisnis.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Terekam CCTV di Pulomas Jakarta, 3 Unit Laptop Hingga Kamera Senilai Ratusan Juta Raib

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: