Sempat Tertunda, 56 Calon Jamaah Haji Kaur Diprioritaskan Berangkat Tahun Ini
Kasi Haji dan Umroh, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Bujang Ruslan --(Sumber Foto: Didit/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 56 jamaah haji asal Kabupaten Kaur akan diprioritaskan berangkat tahun ini. Mereka adalah calon jamaah yang ditunda keberangkatannya pada Haji 2022 lalu, karena aturan pembatasan kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi.
Disampaikan Kasi Haji dan Umroh, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Bujang Ruslan bahwa tahun ini, kesepakatan haji antara Pemerintah Republik Indonesia dan Arab Saudi, menetapkan kuota haji 1444 H/2023 M kembali normal. Karena perkembangan kasus covid-19 yang melandai.
BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji 2023 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Berbeda dari dua tahun sebelumnya, tentu saja kabar tersebut disambut baik oleh calon jamaah haji yang keberangkatannya tertunda tahun lalu, lantaran pandemi covid-19.
BACA JUGA:Vaksin Meningitis Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Jamaah Haji 2023, Ini Penjelasannya
"56 calon jamaah akan diprioritaskan berangkat haji 1444 H/2023 M, mereka adalah calon jamaah haji yang tertunda 2022 lalu," ungkapnya (Rabu 18 Januari 2023).
Berkaitan dengan kesepakatan haji tersebut, pihaknya pun telah mendapatkan instruksi dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh, agar segera melakukan persiapan keberangkatan haji musim ini, dengan melakukan perekturtan petugas penyelenggara ibadah haji.
BACA JUGA:Sabar!! Soal Kuota Haji 2023, Ini Penjelasan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu
"Sesuai instruksi kami diminta mempersiapkan perekrutan petugas penyelenggara ibadah haji tahun ini, karena keberangkatannya normal sesuai kuota sebelum pandemi," tambahnya.
BACA JUGA: Kuota Jamaah Haji 2023 Bengkulu Akan Kembali Normal, Berikut Sebarannya
Disisilain, sejauh ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur mencatat pendaftar haji telah mencapai 1.455 orang. Pada 2022 lalu, keberangkatannya hanya sebagian yakni berjumlah 48 orang.
Dengan kembali normal, jumlah kuota yang telah ditentukan setiap tahunnya yakni, 106 CJH.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: