KPU

2 Oknum Wartawan OTT Ditetapkan Tersangka, Ini Jumlah BB Diamankan

2 Oknum Wartawan OTT Ditetapkan Tersangka, Ini Jumlah BB Diamankan

Penyidik Jatanras Polda Bengkulu saat melakukan pemeriksaan terhadap 2 oknum wartawan, Kamis 19 Januari 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap I-R dan W-A, oknum wartawan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bengkulu Utara

Pada Kamis siang 19 Januari 2023, telah dilakukan gelar perkara oleh Polda Bengkulu, dimana hasilnya bahwa kedua oknum tersebut terbukti bersalah, melakukan tindakan pemerasan terhadap 17 Kepala Desa di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Ternyata, Korban 2 Oknum Wartawan Terjaring OTT Adalah Kades Baru

Sehingga pada hari ini, kedua oknum wartawan tersebut secara resmi ditetapkan tersangka oleh Subdit Jatanras Polda Bengkulu.

BACA JUGA:OTT 2 Oknum Wartawan, Begini Reaksi Forum Kades Kecamatan Kerkap

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada kedua oknum tersebut, sehingga pada siang ini keduanya ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:CPNS 2023, Peluang Besar di 4 Instansi Ini Bagi Lulusan SMA, Yuk Simak Penjelasannya

Karena memang terbukti telah melakukan tindakan pemerasan, terhadap 17 Kepala Desa di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

"Hingga malam (Rabu 18 Januari 2023, red) penyidik terus melakukan pemeriksaan, dan siang ini telah dilaksanakan gelar perkara, kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:9 Pernak-pernik Khas Imlek Beserta Maknanya, Ada Angpao hingga Karakter Fu

Sementara itu, bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Subdit Jatanras Polda Bengkulu, dari tangan kedua oknum wartawan tersebut, berhasil diamankan sejumlah uang dengan besarannya mencapai Rp30 juta.

BACA JUGA:Mengenang Kembali Kota Bengkulu, Kisah Dibalik Penamaan hingga Terjadinya Perlawanan

Uang tersebut didapat oleh kedua oknum wartawan tersebut dari 3 Kepala Desa, yang telah dimintai atau diperas oleh mereka.

"Barang bukti Rp30 juta yang berhasil kita amankan, uang tersebut baru diterima kedua pelaku terhadap 3 Kepala Desa," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: