Babak Baru Kasus OTT di Kepahiang, Kuasa Hukum Tersangka Siap Ungkap Keterlibatan Kepala Desa

Babak Baru Kasus OTT di Kepahiang, Kuasa Hukum Tersangka Siap Ungkap Keterlibatan Kepala Desa

Aan Julianda dan tim, Kuasa Hukum ASN Kepahiang yang ditetapkan tersangka kasus OTT Fee Proyek BBWSS VIII.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Pasca penetapan tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Kepahiang, terhadap ASN dan satu orang swasta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tampaknya kasus ini akan masuk babak baru, hal ini lantaran kuasa hukum KR yang merupakan ASN di Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, berjanji akan mengungkap keterlibatan beberapa Kades dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Pelimpahan Tahap 2 Kasus OTT di Seluma, Kuasa Hukum Tersangka 'Balas' Kejari Seluma

Sebagai informasi, bahwa kasus OTT tersebut merupakan gratifikasi proyek irigasi BBWSS Sumatera VIII, dana kegiatan P3-GAI yang bersumber dari dana APBN melalui BBWSS VIII Kementrian PUPR.

Aan Julianda, kuasa hukum tersangka KR menyatakan bahwa tersangka akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Saksi P3K Kesehatan Akan Dihadirkan dalam Sidang OTT BKPSDM Seluma

Bahkan menurutnya, siap membantu penyidik Satreskrim Polres Kepahiang untuk membuka secara terang benderang siapa saja yang terlibat dalam perkara OTT tersebut.

"Klien kami akan kooperatif mengikuti proses hukum ini, dan siap membantu penyidik untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," sampai Aan Julianda, Jum'at 7 Juli 2023.

BACA JUGA:Saksi P3K Kesehatan Akan Dihadirkan dalam Sidang OTT BKPSDM Seluma

Lebih lanjut, berdasarkan penyampaian Aan Julianda bahwa kliennya disangkakan Pasal 11 jo Pasal 12 UU Tipikor, dalam konteks gratifikasi atau suap semestinya pihak pemberi dan penerima yang harus dimintai pertanggung jawaban hukum. 

Sejauh ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka yang perannya sebagai penerima suap, sedangkan pihak yang diduga sebagai pemberi suap belum ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Terjaring OTT di Bengkulu Utara, Segera Disidang

"Untuk diketahui peristiwa hukum ini terkait kegiatan P3-GAI yang bersumber dari dana APBN melalui BBWSS VIII Kementrian PUPR, dalam hal ini klien kami hanya berperan sebagai penghubung antara Kepala Desa dengan tersangka lainnya, tidak ada hubungan dengan jabatan dan wewenangnya sebagai ASN di Pemda Kepahiang," jelasnya.

Pihaknya berharap, agar penyidik bisa mendalami kasus ini termasuk siapa saja yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: