Pelimpahan Tahap 2 Kasus OTT di Seluma, Kuasa Hukum Tersangka 'Balas' Kejari Seluma

Pelimpahan Tahap 2 Kasus OTT di Seluma, Kuasa Hukum Tersangka 'Balas' Kejari Seluma

A. Ghufroni, Kasi Pidsus Kejari Seluma saat memberikan keterangan, Kamis 11 Mei 2023.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, melaksanakan pelimpahan tahap 2 kasus OTT dugaan suap pelicin penerbitan SK PPPK di BKPSDM Seluma, Kamis 11 Mei 2023.

Kejari Seluma menyerahkan tersangka bersama barang bukti, dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Update Terbaru Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2023 Pukul 17.00 WIB, Indonesia Tambah 3 Emas!

Uniknya, dalam pelimpahan tahap 2 ini Kejari Seluma mengundang Muspani selaku Kuasa Hukum tersangka CW, namun tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Targetkan Hattrick, DPD PDI-P Provinsi Bengkulu Siap Kembali Menangkan Pemilu 2024

Muspani menolak hadir dalam pelimpahan tahap 2 tersebut, seakan 'balas' Kejari Seluma, yang tidak hadir dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tais.

Kasi Pidsus Kejari Seluma, A Ghufroni memaklumi Muspani selaku kuasa hukum CW tidak hadir dalam pelimpahan tahap 2 tersebut.

BACA JUGA:Menarik! Selama 3.300 Tahun Baru Terungkap, Gua Sejak Era Firaun Ramses II Ternyata Ini Fakta Sepeninggalnya

Terlebih, dalam sidang Praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tais, Kejari Seluma juga tidak dapat hadir karena adanya kunjungan dari pihak Kejagung.

"Kita maklumi apabila Kuasa Hukum tersangka menolak untuk hadir," sampai A. Ghufroni, Kamis 11 Mei 2023.

BACA JUGA:138 Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Kepala BPKAD Mengaku Baru Mengetahui

Namun demikian, kendati tidak dihadiri oleh Kuasa Hukum proses pelimpahan tahap kedua tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, dengan peraturan yang berlaku maka pelimpahan tahap 2, tetap kita laksanakan," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: