KPU

Berkah Kenaikan Harga Kopi, Kepahiang Raup PPh Capai Rp91 Miliar

Berkah Kenaikan Harga Kopi, Kepahiang Raup PPh Capai Rp91 Miliar

Syafril Arifin Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Tidak hanya para petani Kopi yang mendapatkan keuntungan atas kenaikan harga komoditas kopi saat ini, akan tetapi juga berdampak pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang lantaran hingga pertengahan 2024, pendapatan pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp91 Miliar.

Untuk diketahui, bahwa pajak penghasilan adalah pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan. 

BACA JUGA:Festival Gurita 2024 Kaur Resmi Dibuka Kemenparekraf RI, Masuk Kalender KEN

Sehingga dipertengahan 2024 ini, dengan kenaikan harga kopi hingga Rp65.000 perkilogram, membuat penambahan pendapatan pemerintah Kepahiang juga meningkat.

Bahkan pendapatan dari sektor pajak penghasilan di Kabupaten Kepahiang meningkat hingga 2 kali lipat, hingga pertengahan tahun diketahui secara keseluruhan pada 2023, untuk PPh berada pada angka Rp 61miliar, dan saat ini hingga pertengahan tahun sudah menembus angka Rp91 Miliar.

BACA JUGA:1.000 Pantarlih Siap Sukseskan Pilkada Kota Bengkulu 2024, Ini Tugasnya

Syafril Arifin Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang mengatakan, dengan meningkatkannya harga komoditi kopi saat ini, pendapatan dari PPh jug mengalami peningkatan secara drastis.

"Sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku, pemungutan PPh ini juga menyisir pengusaha-pengusaha kopi yanga ada di Kabupaten Kepahiang. Dimana setiap transaksi pengusaha kopi dikenakan pajak penghasilan," ungkap Syafril Arifin kepala KP2KP Kepahiang, Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Kelas II A Bengkulu Produksi Puluhan Meja Berkualitas

Syafril juga menegaskan, dengan adanya ketentuan wajib pajak dari penghasilan, dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pengusaha, sebanyak 11 persen wajib dikenakan pajak.

"Dengan adanya kenaikan harga kopi ini, pertumbuhan wajib pajak tahun ini memang mengalami peningkatan drastis. Dimana untuk pertengahan tahun ini saja suda sampai diangka 91 miliar," tambahnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: