Oknum Wartawan Mengaku, Uang Hasil Pemerasan Kades untuk Bayar Cicilan

Oknum Wartawan Mengaku, Uang Hasil Pemerasan Kades untuk Bayar Cicilan

AKP Sodri, Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu saat dimintai keterangan, Jum'at 20 Januari 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Sedikit demi sedikit kasus OTT terhadap oknum Wartawan, yang melakukan pemerasan terhadap 17 Kepala Desa di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara mulai terungkap.

Oknum wartawan berinisial A-D dan W-A tersebut mengaku, bahwa penggunaan uang tersebut akan dibayarkan untuk melakukan pembayaran tunggakan kredit mobil yang menunggak.

BACA JUGA:Penyakit LSD Sapi di Bengkulu Bertambah, Ini Himbauan Pemprov

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Jatanras Polda Bengkulu, dimana dari hasil tersebut salah satu pelaku mengaku, akan menggunakan uang hasil pemerasan terhadap Kades tersebut, untuk membayar kredit mobil yang sudah menunggak selama 10 bulan.

BACA JUGA:Siswa MAN Curhat ke Polres, Ada yang Minta Ditertibkan Soal Ini

"Salah satu tersangka mengaku, bahwa uang tersebut untuk melakukan pembayaran kredit mobil yang menunggak 10 bulan," ungkap AKP Sodri, Jum'at 20 Januari 2023.

BACA JUGA:Kenali Gejala Hipersomnia bagi Kesehatan Tubuh, Ini Penyebab hingga Cara Mencegahnya

Namun demikian, sebelum berhasil menggunakan uang tersebut untuk membayar kredit mobil yang menunggak, namun aksi oknum wartawan tersebut tercium Subdit Jatanras Polda Bengkulu, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:Kasus OTT 2 Oknum Wartawan, Kadis Kominfo Diperiksa, Apa Kaitannya?

Usai ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Bengkulu, keduanya langsung digiring ke Mapolda Bengkulu, untuk kemudian diminta pertanggungjawabannya atas tindakan melawan hukum tersebut.

BACA JUGA:Protes Perekrutan PPS, Peserta Tidak Lulus Klaim Ada Dugaan Permainan Hingga Suap

Sebelumnya, bahwa kedua tersangka ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran melakukan pemerasan terhadap 17 Kepala Desa, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan BB sebesar Rp30 juta.

Kemudian keduanya dijerat dengan pasal 386 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: