KPU

3 Tersangka Kasus Korupsi BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD Seluma Ditahan Jaksa

3 Tersangka Kasus Korupsi BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD Seluma Ditahan Jaksa

Mantan unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019, saat dibawa menuju ke rumah tahanan untuk dititipkan, Rabu 25 Januari 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Rabu 25 Januari 2023 siang, menggelar pelimpahan tahap kedua terhadap 3 tersangka kasus korupsi bahan bakar minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas tahun 2018 di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Pernah Minum Air Hujan? Ini Manfaat hingga Risiko yang Perlu Kamu Tahu

Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut, masing-masing H-T mantan Ketua DPRD Seluma periode 2014-2019, U-U mantan Waka I DPRD Seluma periode 2014-2019, dan O-F mantan Waka II DPRD Seluma periode 2014-2019.

BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Air Hujan bagi Keberlangsungan Hidup Manusia, Lihat Sisi Positifnya!

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi mengatakan, untuk tersangka dan barang bukti hari ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu," ujar Kombes Pol Anuardi.

BACA JUGA:Identitas Korban Ditemukan Meninggal di Pulau Baai Terungkap

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozani Yudistira mengatakan, bahwa hari ini pihaknya menerima tersangka dan barang bukti, dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong, Jadi Sasaran Ditlantas Polda Bengkulu

Selanjutnya, untuk jadwal persidangan akan segera dilakukan, serta pihaknya akan menyiapkan 7 orang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Jembatan Rusak Dihantam Banjir, Kades Surau Minta Perbaikan

"Untuk jadwal persidangan akan segera kami atur, hari ini kami baru menerima tersangka dan barang bukti," jelasnya.

"Kami juga menyiapkan 7 orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Seluma, untuk melaksanakan proses persidangan," sampai Rozani kepada awak media.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: