KPU Provinsi-Kejati Bengkulu Teken Perjanjian Kerja Sama, Begini Isi Kesepakatannya

KPU Provinsi-Kejati Bengkulu Teken Perjanjian Kerja Sama, Begini Isi Kesepakatannya

KPU Provinsi-Kejati Bengkulu teken Perjanjian Kerja Sama, tentang sinergitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, dan penanganan masalah hukum bidang perdata tata usaha negara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

Dilain sisi, Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra, menambahkan dengan penandatanganan ini, KPU Provinsi akan membangun kehati-hatian dan penuh ketelitian untuk melaksanakan semua tahapan. 

"KPU siap menyukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak secara aman dan lancar. Terkait aspek diluar pihaknya tetap akan melibatkan Kejaksaan untuk berdiskusi dan meminta pandangan dalam aspek perkara hukum perdata," tambah Irwan Saputra.

BACA JUGA:Menilik Pro dan Kontra Wacana Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

BACA JUGA:Jelang Pemilu Bawaslu Kaur Dapat Kabar Baik, Begini Ceritanya

Adapun isi dari perjanjian kerja sama tersebut yaitu:

1. Bantuan Hukum, yang mana KPU Provinsi Bengkulu bisa memberikan surat kuasa apabila terjadi gugatan. Terkait litigasi maupun non litigasi.

2. KPU dapat meminta pertimbangan hukum seperti legal opinion, ataupuh legal assistance (pendampingan hukum).

3. Kejaksaan hadir sebagai mediator apabila diantara KPU Provinsi dengan pejabat negara/pelat merah lainnya terjadi permasalahan yang melibatkan hukum.

(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: