KPU

KPU Provinsi-Kejati Bengkulu Teken Perjanjian Kerja Sama, Begini Isi Kesepakatannya

KPU Provinsi-Kejati Bengkulu Teken Perjanjian Kerja Sama, Begini Isi Kesepakatannya

KPU Provinsi-Kejati Bengkulu teken Perjanjian Kerja Sama, tentang sinergitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, dan penanganan masalah hukum bidang perdata tata usaha negara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menandatangani perjanjian kerja sama, di Aula Kejasaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada Kamis 26 Januari 2023.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Tanggapi Isu Suap dan Kecurangan Seleksi PPS Pemilu 2024, Begini Katanya

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Penandatanganan ini berdasarkan intruksi Kejagung dan KPU RI tentang sinergitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, dan penanganan masalah hukum bidang perdata tata usaha negara, yang dihadiri semua pejabat Kejati, Kejari Kabupatenb/Kota, Komisioner, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota

BACA JUGA:KPU Kepahiang Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024

BACA JUGA:Resmi Dilantik Hari Ini, Lalu Apa Tugas dan Wewenang PPK Dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

Kajati Bengkulu, Heri Jerman, menjelaskan dalam menyukseskan Pemilu serentak 2024 permasalahan yang mungkin saja terjadi harus diminimalisir. 

Sehingga ada kewajiban kejaksaan untuk memberikan pendampingan bidang Datun (Perdata, Tata Usaha Negara dan Ketatanegaraan).

BACA JUGA:Semoga Amanah! 606 Anggota PPS Pemilu 2024 Kabupaten Seluma Resmi Dilantik

BACA JUGA:Stok Blanko E-KTP Menipis, Jumlahnya Tinggal Segini, Padahal Sebentar Lagi Pemilu

"Jadi bila terjadi permasalahan di KPU dari aspek Datun maka bisa memberikan kuasa kepada kejaksaan sebagai pengacara negara," ujarnya.

Ada tiga aspek yang disepakati yakni memberikan kuasa apabial terjadi gugatan. Meminta pertimbangan hukum, dan terakhir tindakan hukum dengan penyelenggaraan lain sesama plat merah. Maka kejaksaan harus hadir ditengah-tengah sebagai fasilitator atau mediator," jelasnya.

BACA JUGA:Elite Parpol Parlemen Kecuali PDIP, Berikan Pernyataan Sikap Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai

BACA JUGA:Elite Parpol Parlemen Kecuali PDIP, Berikan Pernyataan Sikap Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: