KPU

Elite Parpol Parlemen Kecuali PDIP, Berikan Pernyataan Sikap Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai

Elite Parpol Parlemen Kecuali PDIP,  Berikan Pernyataan Sikap Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai

7 Elite Parpol Minus Perwakilan Gerindra dan PDIP, dalam pertemuan tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau coblos gambar partai. --(Sumber Foto: Kompas.com)

BETV - Sejumlah elite partai politik (Parpol) yang kini menduduki kursi di DPR beramai-ramai bersatu menolak usul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka pada pemilu 2024.

Mereka berkumpul dalam pertemuan tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu 8 Januari 2023.

BACA JUGA:Menuai Banyak Kontra, Ternyata Satu Partai Ini Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

BACA JUGA:Menilik Pro dan Kontra Wacana Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Kemudian Wakil Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal Partai NasDem Ahmad Ali dan Johnny G Plate, juga Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan elite Gerindra tidak hadir, tetapi sepakat dengan kesepakatan tujuh parpol yang hadir.

"Harusnya seperti itu (agenda pertemuan membahas penolakan sistem pemilu proporsional tertutup karena itu memang domain partai politik yang membuat Undang-undang, bukan domain MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Ahmad Ali kepada wartawan dilansir dari berbagai sumber, Minggu 8 Januari 2023.

BACA JUGA:Jelang Pemilu Bawaslu Kaur Dapat Kabar Baik, Begini Ceritanya

Sehubungan dengan wacana diberlakukan kembali sistem pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, kami partai politik menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

BACA JUGA:Resmi Dilantik Hari Ini, Lalu Apa Tugas dan Wewenang PPK Dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem.

3. KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.

"Demikian pernyataan politik untuk menjadi perhatian," kata Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar menutup pernyataan.


Pernyataan Sikap 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Terbuka atau Coblos Caleg

Sekedar informasi, kecuali PDIP, delapan fraksi yang ada di DPR sebelumnya menyampaikan sikap bersama meminta agar MK tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Buka Pendaftaran Seleksi PPS Pemilu 2024, Cek Disini Syarat Lengkapnya

Delapan Fraksi dimaksud adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. PDIP satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," bunyi salah satu poin pernyataan sikap delapan fraksi tersebut.

BACA JUGA:Ini Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024, Cek Adakah Parpol Pilihanmu

Delapan fraksi di DPR itu menegaskan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia. Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-undang dan tetap independen.

Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka berawal dari gugatan uji materi yang diterima MK.

BACA JUGA:Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan, Berikut Rincian dan Nomor Urutnya

Ada kader PDIP dan beberapa orang lainnya mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu. Sistem ini pernah dipakai saat Pemilu 1955, pemilu sepanjang orde baru dan pemilu 1999. Saat ini, proses sidang masih berjalan dan MK belum menerbitkan putusan.

BACA JUGA:Windra Purnawan Resmi Jadi Ketua DPD Partai Nasdem Kepahiang, ESD: Siap Sukseskan Pemilu 2024

"Kita sudah menjalankan 5 kali pemilu selama masa reformasi. Selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya,” bunyi keterangan dalam pernyataan sikap 8 fraksi, Selasa, 3 Januari 2023.

Dalam pernyataan sikap ini, disampaikan 8 fraksi bahwa keluarnya putusan MK pada 2008 lalu memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik.

BACA JUGA:Bergaji Besar, Berikut Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024

Oleh sebab itu, 8 fraksi DPR memilih mempertahankan sistem proporsional terbuka yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi. Menurut mereka, penggunaan sistem proporsional tertutup malah memukul mundur demokrasi Indonesia.

(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: