Mantan Kadis Dikbud BU Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Fee Proyek
Mantan Kadis Dikbud Bengkulu Utara dan dan mantan Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana jalani sidang perdana Kasus Korupsi Fee Proyek.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana perkara kasus pungli atas proyek di lingkungan Disdikbud Bengkulu Utara yang dilakukan oleh 2 terdakwa, yakni mantan Kadis Dikbud Bengkulu Utara, Kardo Manurung, dan mantan Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Disdikbud Bengkulu Utara, Syeffri Andis Sagala, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Upacara Peringatan HUT Satpam ke-42
BACA JUGA:7 Kunci Kebahagiaan dalam Hidup Menurut Ali bin Abi Thalib yang Perlu Kamu Ketahui, Cek di Sini!
Untuk diketahui, kedua terdakwa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada November 2022 lalu.
Kedua terdakwa diduga meminta sejumalh uang atau fee atas proyek di lingkungan Disdik Bengkulu Utara dengan ancaman akan mempersulit proses pencairan.
BACA JUGA:Akibat Patah Hati, Pelaku Ini Konsumsi Ganja dan Sabu
BACA JUGA:Pelaku Penusuk Marbot Masjid Ditangkap, Mengaku Tersinggung dengan Korban
Dari OTT tersebut polisi menyita uang senilai Rp 11,7 juta dalam pecahan Rp 50 ribu. Uang tersebut diduga fee yang diminta keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Dalam sidang perdana, Kedua terdakwa didakwa dalam Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
BACA JUGA:Kasus Penyakit Mulut dan Kuku di Bengkulu Nihil
BACA JUGA:KPU RI Umumkan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu 2023-2028
"Kedua terdakwa didakwa demikian karena telah meminta paksa fee proyek di wilayah diknas Bengkulu Utara dan mengancam akan mempersulit proses pencairan jika tidak diberikan," ujar Rozano Yudistira SH MH JPU Kejati Bengkulu.
Menanggapi dakwaan tersebut, Penasehat hukum terdakwa Kardo, Kokok Sudan Sugijarto menilai ada yang janggal dalam dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi.
BACA JUGA:Selamatkan Desa Rindu Hati, Dewan Minta Pemkab Bertindak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: