Pemprov Setujui Dana Banpol di Mukomuko Naik

Pemprov Setujui Dana Banpol di Mukomuko Naik

Gubernur Bengkulu saat menghadiri rapat paripurna istimewa HUT Mukomuko Ke-19 Tahun 2022.--(Sumber Foto: MC Pemprov/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemprov Bengkulu menyetujui dana bantuan partai politik (Banpol) di Kabupaten Mukomuko naik.

BACA JUGA:Masyarakat Minta Pemkab Mukomuko Berikan Pelayanan Internet Gratis di Taman Bundaran

Disampaikan Khairil Anwar, Asisten I Pemprov Bengkulu, sejak tahun 2016 dana Parpol di Kabupaten Mukomuko memang tidak pernah naik. 

BACA JUGA:Pengumuman! Masyarakat Mukomuko Harap Sabar, Cetak E-KTP Stop Sementara, Ini Penjelasan Kepala Dinas

Yaitu sebesar Rp5.495 per suara. Dan diusulkan naik Rp5.505 per suara. Menjadi Rp11 ribu per suara.

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Mukomuko Gelar Tes PPPK, Cek di Sini Syarat dan Kuotanya

Sekedar informasi, Hibah bantuan keuangan untuk partai politik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lKabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Panti Rehabilitasi di Mukomuko Akan Dialihkan Fungsi

Di 2022 lalu sebesar Rp 550.835.283. Adapun penggunaannya,sebesar 60 persen untuk pendidikan politik kepada masyarakat dan 40 persen untuk operasional kesekretariatan partai.

BACA JUGA:Tidak Hanya Mukomuko, Ternyata di Kabupaten Ini Juga Kekosongan Blanko E-KTP

Besaran hibah keuangan untuk parpol tahun 2022 lalu, ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-134 Tahun 2022.

Untuk 11 Parpol (Partai Politik) yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKPI, PAN, PKS, PKB dan Partai Hanura.    

BACA JUGA:Kabar Baik! Pemkab Mukomuko Perpanjang SK Guru Honorer Daerah, Selengkapnya di Sini

Sebelumnya Pemkab Mukomuko mengusulkan kenaikan menjadi Rp 11 ribu per suara sah. Sedangkan Pemprov Bengkulu tidak menyetujuinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: