Kriteria Kejahatan yang Diancam Hukuman Mati di Indonesia
Ferdy Sambo, yang divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
BACA JUGA:3 Resep Menu Olahan Tahu, Masakan Sederhana dan Nikmat
Ada pula pelaku korupsi yang juga terancam hukuman mati sesuai Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Usut Korupsi Dana CSR, Saksi Ahli Perbankan Sebut Hal Ini
Itulah tadi beberapa kriteria atau jenis kejahatan dengan ancaman hukuman mati di Indonesia. Semoga bermanfaat. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: