Seorang Pemuda Nekat Rudapaksa Ibu-Ibu

Seorang Pemuda Nekat Rudapaksa Ibu-Ibu

Pelaku rudapaksa seorang ibu-ibu di Kabupaten Kaur.--(Sumber Foto: Didit/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS -  L-S (35) warga Kaur Utara terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur lantaran diduga nekat merudapaksa seorang ibu-ibu berinisial R-U (58), di pondok milik korban.

BACA JUGA:4 Tips Aman Menggunakan Alumunium Foil untuk Memasak Makanan

 

Kejadian berawal saat korban warga Kecamatan Kaur Utara hendak ke kebun bersama anak dan cucu.

 

BACA JUGA:Direktur RBMG dan SEG Beserta Istri Resmi Bergelar Doktor

 

Namun di pertengahan jalan, cucu dan anak korban mampir ke warung, sehingga korban berjalan ke kebun sendirian.

 

BACA JUGA:Residivis Kasus Narkoba, Kembali Diringkus Polisi 

 

Saat sedang berjalan sendirian, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dengan dalih ingin ke pondok untuk mencari makanan ayam.

 

BACA JUGA:Resep dan Tips Membuat Udang Goreng Cabai Kering

 

Sesampai di pondok, tiba-tiba pelaku memeluk korban dan melanjutkannya dengan tindakan tak terpuji. Untung saja korban bereaksi cepat, dan berhasil kabur dari pelukan pelaku.

 

BACA JUGA:5 Tips Membuat Dekorasi Rumah Minimalis dan Hemat Biaya


Peristiwa tersebut selanjutnua diceritakan kepada anak dan cucu korban, yang langsung melaporkannya ke polisi untuk ditindaklanjuti.

 

BACA JUGA:2 Waralaba di Seluma Belum Melengkapi Perizinan

 

Menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan langsung mengamankan pelaku pada Selasa 14 Februari 2023.

 

BACA JUGA:Pencurian Sepeda Motor Terjadi Lagi

 

"Pasca mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung mengejar pelaku dibantu Polsek Kaur Utara langsung dibekuk,” ujar KBO Reskrim Polres Kaur, Ipda Muhammad Rofiqon (Rabu 15 Februari 2023).

 

BACA JUGA:4 Tips Cegah Penuaan Kulit, Agar Selalu Tampil Awet Muda

 

Atas perbuatan Pelaku tersebut, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHP atau pasal 285 kuhp jo pasal 53 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: