KPU

Komplotan Pembobol Rumah dan Pondok Kebun Diamankan

Komplotan Pembobol Rumah dan Pondok Kebun Diamankan

Kedua pelaku pencurian yang berhasil Diringkus oleh aparat Kepolisian, Sabtu 25 Februari 2023.--(Sumber Foto: Daman/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Reserse Bermani Ulu (Tim Serbu) Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang kerap meresahkan warg Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu, dengan meringkus 2 terduga pelaku komplotan spesialis pembobol rumah dan pondok. 

Kapolres AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik menerangkan, dari ungkap kasus ini berhasil diamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial S-E alias Sopi (50) dan B-A alias Bambang Black (25) keduanya warga desa setempat. 

BACA JUGA:Tips Mendirikan Bangunan Agar Tidak Mudah Roboh Saat Diterjang Banjir

"Ada dua pelaku yang diamankan, yang pertama berinisial S-E berusia 50 tahun pekerjaan petani dan yang kedua berinisial B-A berusia 25 tahun pekerjaan petani juga," ungkap Kapolres, Sabtu 25 Februari 2023.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pencurian di Dusun Air Nipis Desa Air Bening, yang terjadi pada Kamis 23 Februari 2023 kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB. 

BACA JUGA:4 Cara Mencapai Gizi Seimbang, Agar Imunitas dan Kesehatan Tubuh Terjaga

"Modus operandinya dengan masuk dari pintu belakang rumah korban dan merusak gembok dengan obeng. Namun saat kejadian, aksi pencurian berhasil diketahui korban, kemudian langsung berteriak maling-maling hingga para pelaku melarikan diri," terang Kapolres. 

Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tentang peristiwa tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku hanya dalam hitungan jam. 

BACA JUGA:4 Cara Mengatasi Gatal di Sela-sela Jari Kaki, Salah Satunya Kompres!

"Pelaku pertama yang ditangkap ini berinisial S-E, dan tak lama berselang dari hasil pengembangan penyidikan B-A pelaku kedua juga diamankan," sebut Iptu Ibnu Sina. 

Setelah dilakukan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu, terungkap komplotan ini merupakan pemain lama, dan terlibat aksi pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP). 

BACA JUGA:Bersinergi Menuju Perubahan, Untuk Mukomuko Maju

"Untuk kedua tersangka ini terlibat di 11 TKP, jadi selama ini warga hanya diam dan tak berani melaporkan para pelaku, karena diancam oleh pelaku yang juga preman di kampungnya," tegasnya. 

Dari ungkap kasus komplotan tersebut, berhasil diamankan beragam barang bukti hasil pencurian di berbagai tkp mulai dari beragam tkp yakni 1 gembok rumah korban tkp terakhir, 1 Obeng, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: