KPU

Ramai Soal Murid SMA/SMK Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Tanggapan Kemendikbud

Ramai Soal Murid SMA/SMK Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Tanggapan Kemendikbud

Para siswa SMA di NTT yang mengikuti kegiatan belajar mulai jam 5 pagi.--(Sumber Foto: Detiknews.com)

Viktor mengungkapkan bahwa asalan dirinya meminta aturan itu diterapkan yakni untuk mengasah kedisiplinan serta etos kerja para siswa. 

BACA JUGA:8 Jabatan Eselon II Dilelang, Pemkab Gelar Seleksi JPT

Selain itu, menurutnya rata-rata siswa SMA tidur pada pukul 22.00, sehingga ia mengklaim siswa sudah cukup tidur untuk mulai sekolah pada pukul 05.00.

Ia meminta para siswa dapat membiasakan diri bangun jam 04.00, kemudian selama setengah jam bersiap-siap dan memulai belajar di sekolah pukul 05.00 pagi.

Selain video yang tentang instruksi Viktor, beredar pula video yang lain yang menampilkan kegiatan di sekolah yang telah menerapkan kebijakan ini. 

BACA JUGA:Selama Ramadan, Jam Belajar SD dan SMP Dikurangi

Dalam video tersebut terlihat sejumlah siswa dan guru sudah berada di sekolah saat langit masih gelap. Selain itu, video tersebut juga menampilkan jam di dinding yang menunjukkan pukul 5 pagi.

BACA JUGA:9 Ciri-ciri Hipoglikemia, Kondisi Saat Tubuh Kekurangan Gula Darah

Peraturan ini mendapat berbagai kritik dari netizen, organisasi guru, hingga Ombudsman. 

"Apa urgensi pergi ke sekolah pada pukul 05.00 pagi?" kata Ketua Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton.

BACA JUGA:Damkar Kota Bengkulu Rangking 5 di National Firefighter Skill Competition 2023

Kebijakan tersebut juga dinilai berdampak buruk bagi kesehatan siswa. Pelajar yang kurang tidur dapat mengalami risiko berbagai penyakit seperti obesitas dan kesehatan mental.

BACA JUGA:Kantor Bappeda Digeledah Jaksa, Amankan Beberapa Berkas

Selain itu, banyak pihak yang melontarkan kritik bahwa hal tersebut bukannya meningkatkan kualitas pendidikan, namun justru membuat siswa terbebani dan mengurangi efektivitas belajar.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: