Diduga Ada Pihak Lain Terlibat Korupsi DD Lubuk Tanjung
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Arya Masepa saat konferensi pers beberapa waktu lalu.--(Sumber Foto: Daman/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pasca penetapan terpidana S-A mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong kembali melakukan pendalaman kasus.
"Pengembangan penyidikan tidak menutup adanya tersangka lain,” ujar Kasi Pidsus Arya Masepa, SH, MH.
BACA JUGA:Di Rejang Lebong, Harga Bawang Merah Mulai Naik
Arya menyebutkan dengan dilakukannnya pendalaman penyidikan, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tipikor tersebut.
BACA JUGA:Tersisa 100 Keping, Blanko E-KTP Terancam Kembali Kosong
Penyidik menemukan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp576 juta lebih, dari kekurangan volume pekerjaan pembangunan rabat beton dan drainase mengunakan DD ADD.
BACA JUGA:Komplotan Pembobol Rumah dan Pondok Kebun Diamankan
Dengan rincian Rp535 juta, dan Rp 41 juta tidak menyetor pajak.
Sementara itu, terpidana S-A ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 28 Februari 2023 kemarin. Dalam kasus baru tersebut terpidana menggunakan modus yang lama dengan kasus sebelumnya.
Terpidana S-A pada kasus sebelumnya memegang langsung uang DD ADD dan dikelola sendiri.
"Modusnya sama bahwa uang tersebut dikelola oleh tersangka, tanpa melibatkan tim pengelola keuangan,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: