KPU

Ingat! ASN dalam Pengawasan Bawaslu, Dilarang Berpolitik

Ingat! ASN dalam Pengawasan Bawaslu, Dilarang Berpolitik

Ketua Bawaslu Seluma, Yefrizal saat memberikan keterangan terkait ASN yang berpolitik.--(Sumber Foto: Annisa/BETV)

BACA JUGA:Gubernur Tanggapi Serius Tambang Ilegal

Untuk diketahui, bahwa beberapa pelanggaran mengenai politik praktis tersebut, salah satunya adalah memberikan dukungan dengan mengunggah, memberikan like, mengomentari atau sejenisnya, pada media sosial calon tertentu.

BACA JUGA:Bulan Ini, Kasus RDTR 2014 Ditargetkan Penetapan Tersangka

"Misalnya tadi mendukung like di Facebook saja itu bisa jadi pelanggaran, dengan like salah satu calon saja itu sudah termasuk dukungan. Apalagi sampai kampanye lewat Media Sosial," akhirnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: