Kenali 7 Ciri-ciri Modus Penipuan Pinjol yang Perlu Diwaspadai, Intip Juga Tipsnya di Sini!
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Pixabay/Fancycrave1)
6. Bayar tagihan melalui rekening pribadi atau e-money
BACA JUGA:Bekali Calon Pengantin, Kemenag Kota Gelar Bimbingan Perkawinan
Setiap transaksi pinjol hanya dapat dijalankan melalui aplikasi ataupun website dan situs resmi perusahaan.
Hal tersebut sudah termasuk dalam informasi sejumlah tagihan, pembayaran dengan bank perusahaan, dan lainnya.
Bila kamu diminta melunasi sejumlah biaya pinjaman, dengan bank atas nama pribadi ataupun sebagai alternatif pembayaran lainnya.
Sebaiknya kamu harus lebih berhati-hati, sebab hal itu telah termasuk dalam indikasi penipuan.
BACA JUGA:RSKJ Gelar Sosialisasi Pelayanan VCT, TB MDR, dan KIA KB
7. Tampilan media sosial tidak profesional
Sebagaimana sudah diterangkan sebelumnya, bahwa pinjol legal perlu dan bahkan wajib lakukan pendaftaran perusahaan. Sehingga agar jelas keaslian perusahaan pada pihak berwajib seperti OJK.
Bila pinjol menghubungimu dan tidak punya website resmi atau website yang ada menggunakan tampilan ala kadarnya, hal tersebut sudah dapat dicurigai.
BACA JUGA:Ijazah S2 Ditahan, Mantan Kepala Sekolah Laporkan Yayasan Pendidikan
Selain itu, tidak terkecuali dengan alamat situs resmi. Sehingga bisa juga mengecek keaslian perusahaan pada pembiayaan dengan Google atau langsung di laman OJK.
Inilah beberapa ciri-ciri penipuan pinjaman online yang perlu kamu waspadai, semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: