Residivis Jambret Diringkus Satgas Street Crime Polres Bengkulu
BETVNEWS,- Satu persatu bandit jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus satgas pemberantasan Street Crime atau kejahatan jalanan Polres Bengkulu. Kali ini dua bandit jambret inisial D-R (18) dan rekannya A-S (17) ABG dibawah umur yang juga merupakan residivis berhasil diringkus polisi. Pelaku A-S pun terpaksa dilumpuhkan timah panas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas. Keduanya menjambret seorang wanita yang sedang melintas menggunakan sepeda motor matic di jalan Jenggalu Kelurahan Lingkar Barat. Pelaku A-S berperan sebagai pengemudi sepeda motor sport, sedangkan temannya D-R berperan sebagai eksekutor. Pelaku yang berhasil mengejar korban di jalan jenggalu, langsung menarik paksa tas korban yang berada didasbor motor.Korban sempat berusaha mengejar motor pelaku, namu justru terjatuh. Usai beraksi pelaku kabur ke arah Jalan dua bypass di pasar pedati, keduanya mengambil uang sebesar Rp 1,95 juta didalamnya dan membuang tas milik korban. "Korban ini sempat mengejar pelaku namun akhirnya terjatuh dan dirawat dirumah sakit M Yunus. Salah satu pelaku ini sudah melakukan kejahatannya tiga kali dan merupakan residivis" jelas Kapolres Bengkulu AKBP. Prianggodo Heru Kunprasetyo Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: