KPU

1 Anggota Polres Rejang Lebong Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Kasus Narkoba

 1 Anggota Polres Rejang Lebong Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Kasus Narkoba

Briptu H-S tidak hadir dalam upacara PDTH. Sebagai simbolis pemberhentian, hanya foto yang dihadirkan dalam upacara lalu, dicoret silang oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, anggota Polres Rejang Lebong Briptu H-S resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Upacara pemeberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dipimpin Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik, pada Selasa 14 Maret 2023. 

"PTDH terhadap yang bersangkutan, setelah melalui berbagai proses dan pada akhirnya H-S resmi dipecat dari pekerjaannya sebagai Polisi" sampai Kapolres. 

BACA JUGA:2 Perkara Tipikor Ditangani Polres Rejang Lebong Naik Penyidikan, Bagaimana Kasus Dugaan Korupsi Bupati?

Kapolres menegaskan, PDTH merupakan sanksi tegas Polri kepada anggota yang terlibat dalam kasus narkoba dalam bentuk apapun. Itu juga adalah komitmen Polres Rejang Lebong membentas narkoba.

BACA JUGA:Lagi, Nama Kapolres Rejang Lebong Dicatut

"Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk anggota, ditegaskan Kapolres pasti akan ditindak tegas," tutupnya.

BACA JUGA:Kapolres Rejang Lebong Ingatkan Waspada Penipuan Catut Namanya

Disisi lain, Briptu H-S tidak hadir dalam upacara PDTH. Sebagai simbolis pemberhentian, hanya foto yang dihadirkan dalam upacara lalu, dicoret silang oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: