Biaya, Syarat, hingga Tata Cara Perpanjangan SIM 2023

Biaya, Syarat, hingga Tata Cara Perpanjangan SIM 2023

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BACA JUGA:Nongkrong di Pantai Pasar Bawah, Pemuda Tewas Ditusuk

  • SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan
  • SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
  • SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan
  • SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan
  • Tarif tes psikologi: Rp37.500
  • Tarif RIKKES Jasmani: sesuai dengan kebijakan tarif klinik

BACA JUGA:Mari Sucikan Diri, Berikut Tata Cara Mandi Sebelum Puasa Ramadhan

Syarat Perpanjangan SIM

Ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan untuk perpanjangan SIM.

Agar proses verifikasi lebih mudah dan cepat, maka pastikan dokumen syarat tersebut terlihat jelas.

BACA JUGA:Team Totaichi Ringkus 2 Pelaku Judi Online

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto menggunakan latar biru, dan bukan merupakan foto selfie
  • Foto tanda tangan pada kertas putih polos menggunakan tinta tebal
  • Perpanjangan dilaksanakan 90 hari sebelum habisnya masa berlaku

BACA JUGA:Usai Menanti 337 Hari, Ronaldo Akhirnya Kembali Cetak Gol Tendangan Bebas

Cara Perpanjangan SIM

Berikut tata cara perpanjangan SIM menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

  • Download dan install aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store
  • Registrasi menggunakan nomor handphone agar mendapatkan OTP
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN serta konfirmasi ulang PIN

BACA JUGA:20 Calon Komisioner KPU Provinsi Jalani Tes Wawancara

  • Isikan data profil seperti NIK, nama, kemudian email
  • Periksa notifikasi untuk mengaktifan akun pada email yang telah dimasukkan sebelumnya, lalu aktifkan
  • Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness
  • Menjalankan tes RIKKES Jasmani atau pemeriksaan kesehatan di erikkes.id pada browser hp
  • Jalani tes psikologi pada app.eppsi.id di browser hp

BACA JUGA:Jadwal Final All England 2023: The Daddies Vs Fajri

  • Laksanakan perpanjangan SIM online lewat 'Menu SIM', kemudian 'Perpanjangan SIM'
  • Upload dokumen syarat untuk perpanjangan SIM online
  • Pilih Satpas penerbit SIM
  • Masukkan nomor rekening yang digunakan untuk membayar
  • Pilih metode pengiriman lewat Pos Indonesia ke alamat penerima SIM atau bisa dengan metode pengambilan di Satpas penerbit

BACA JUGA:Luar Biasa! Emak-emak Bersatu Bongkar Paksa Warem

  • Pilih metode pembayaran lalu tulis nomor rekening
  • Lakukan pembayaran nontunai berdasarkan prosedur
  • Periksa status transaksi pada 'Menu Transaksi'
  • Sistem selanjutnya bakal memproses serta mengirimkan SIM jika telah selesai diperpanjang.

BACA JUGA:2 Desa Belum Tetapkan APBDes

Demikian biaya resmi, syarat, hingga tata cara perpanjangan SIM 2023. Semoga bermanfaat.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: