KPU

Bisa Pulang Jam 2 Siang, Berikut Rincian Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa Ramadhan

Bisa Pulang Jam 2 Siang, Berikut Rincian Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa Ramadhan

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: kemendikbud.go.id)

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bekerja pada instansi pemerintah, bisa memutuskan ketentuan mengenai pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya yang disesuaikan dengan masing-masing zona waktu wilayah selama bulan Ramadan 1444 H .

Berikut Rincian Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa Ramadan 1444 H.

BACA JUGA:Gubernur Salat Tarawih Malam Pertama di Masjid Raya Baitul Izzah

Untuk Instansi Pemerintah yang melaksanakan 5 hari kerja:

1. Senin sampai Kamis: 08.00-15.00

Jam Istirahat: 12.00-12.30

2. Jumat: 08.00-15.30

Jam Istirahat: 11.30-12.30

BACA JUGA:Mandi Balimau, Jembatan Kota Mukomuko Dipadati Warga

Untuk Instansi Pemerintah yang melaksanakan 6 enam hari kerja:

1. Senin sampai Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00

Jam Istirahat: 12.00-12.30

2. Jumat: 08.00-14.30

Jam Istirahat: 11.30-12.30

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: