Bisa Pulang Jam 2 Siang, Berikut Rincian Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa Ramadhan
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: kemendikbud.go.id)
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bekerja pada instansi pemerintah, bisa memutuskan ketentuan mengenai pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya yang disesuaikan dengan masing-masing zona waktu wilayah selama bulan Ramadan 1444 H .
Berikut Rincian Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa Ramadan 1444 H.
BACA JUGA:Gubernur Salat Tarawih Malam Pertama di Masjid Raya Baitul Izzah
Untuk Instansi Pemerintah yang melaksanakan 5 hari kerja:
1. Senin sampai Kamis: 08.00-15.00
Jam Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-15.30
Jam Istirahat: 11.30-12.30
BACA JUGA:Mandi Balimau, Jembatan Kota Mukomuko Dipadati Warga
Untuk Instansi Pemerintah yang melaksanakan 6 enam hari kerja:
1. Senin sampai Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Jam Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-14.30
Jam Istirahat: 11.30-12.30
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: