Cek Aturan Kartu Prakerja Lolos Gelombang 50, Peserta Dapat Insentif Rp 4,2 Juta
Bocoran jadwal Kartu Prakerja gelombang 51, peserta bisa mendapatkan insentif Rp4,2 juta.--(Sumber Foto: Pinterest)
Bagi peserta yang gagal gelombang 50 saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50, dapat kembali mengikuti tahap gelombang selanjutnya, bila sudah dibuka.
Adapun aturan Kartu Prakerja agar Anda memperoleh keuntungan yang ada di dalam program tersebut.
BACA JUGA:Lulus Auto Jadi CPNS, 4 Sekolah Kedinasan Ini Buka Seleksi Tanpa Tes Fisik Loh!
1. Telah memenuhi persyaratan
Perlu diketahui bagi calon peserta untuk memastikan terlebih dahulu persyaratan yang akan ditetapkan, yakni:
- Warga Negara Indonesia min berusia 18 tahun dan mak 64 tahun.
- Bukan pelajar maupun mahasiswa dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
BACA JUGA:Keren, Inovasi 'Polresta Bengkulu Melayani' Buka Gerai Pelayanan di Masjid
- Sebagai pencari kerja, pekerja kena PHK, pekerja atau buruh yang butuh meningkatkan kompetensi, misal pekerja atau buruh karena dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan merupakan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa serta perangkat desa, maupun direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
BACA JUGA:Nokia Rilis HP Terbaru 2023, Intip 5 Seri dan Spesifikasinya di Sini!
- Tidak lebih dua NIK yang menerima Kartu Prakerja dalam satu KK.
2. Membeli sejumlah pelatihan
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, bahwa langkah selanjutnya bagi penerima Kartu Prakerja yakni peserta diharapkan segera mengikuti atau membeli pelatihan pertama.
BACA JUGA:Cair April 2023! Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Lengkap Cara Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: