Cek Aturan Kartu Prakerja Lolos Gelombang 50, Peserta Dapat Insentif Rp 4,2 Juta
Bocoran jadwal Kartu Prakerja gelombang 51, peserta bisa mendapatkan insentif Rp4,2 juta.--(Sumber Foto: Pinterest)
Pelatihan yang akan dilakukan akan disesuaikan dengan minat peserta, melalui platform Kartu Prakerja dengan rentang waktu 15 hari setelah dinyatakan lolos sebagai penerima.
Kemudian, setelah melakukan pelatihan pertama dengan tuntas Anda akan diarahkan untuk mengisi ulasan dan penilaian pada pelatihan yang diikuti.
BACA JUGA:Siap-siap! Simak Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023
Berlaku hal yang sama untuk pelatihan kedua, Anda bisa mengetahui lebih jelasnya melalui dashboard Kartu Prakerja pada bagian profil menu Bantuan Prakerja, lalu klik 'Tanya Jawab'.
Perlu diperhatikan, bila saldo yang telah diterima tidak digunakan sampai batas waktu tertentu, dana pelatihan akan hangus begitu saja.
BACA JUGA:Tahapan Pendaftaran dan Materi Ujian Seleksi Sekolah Kedinasan 2023
Sehingga sekiranya dapat langsung digunakan agar Anda bisa dimanfaatkan kesempatan karena sudah menjadi peserta Kartu Prakerja.
3. Selesaikan pelatihan
Bila Anda ingin mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja, peserta dapat menyelesaikan terlebih dahulu pelatihan yang diikuti hingga mendapatkan sertifikat pelatihan.
BACA JUGA:6 Pelaku Usaha Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Personal
Dinyatakan selesai pelatihan tersebut, apabila peserta telah mengisi ulasan dan penilaian. Kemudian, intensif pasca pelatihan dapat segera dicairkan.
Selain itu, meskipun nilai pelatihan yang Anda jalani tersebut kurang memuaskan, hal tersebut tidak memengaruhi intensif yang didapatkan.
BACA JUGA:Miliki 94 Istri, Ini Deretan Pria di Indonesia Memiliki Istri Terbanyak, Auto Raja Poligami
Asalkan selama pelatihan berlangsung, peserta mengikuti sesuai aturan yang ada di sana sehingga intensif dapat cair.
Nah, inilah informasi mengenai aturan Kartu Prakerja gelombang 50 yang mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: