Tidak Jadi Dipangkas, Jabatan Kades Tetap Bisa 18 Tahun

Tidak Jadi Dipangkas, Jabatan Kades Tetap Bisa 18 Tahun

Pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Doc/Wizon/Betv).

JAKARTA, BETVNEWS - Tok! Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi pasal 39 UU Desa mengenai masa jabatan Kepala Desa.

Adapun dalam gugatan tersebut, bahwa jabatan Kepala Desa dapat dirubah atau dipangkas, dimana dari sebelumnya selama 6 tahun dan 3 periode diminta dipangkas menjadi 5 tahun dan hanya 2 periode.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Cari Solusi Kekurangan Biaya Sewa Pesawat CJH, BPKP: Opsi Terakhir Gunakan BTT

"Permohonan yang diajukan pemohon, berkenaan dengan pengujian Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa tidak diterima. Menolak permohonan tersebut selain dan selebihnya," sampai Ketua MK Anwar Usman, dilansir dari berbagai sumber, Kamis 30 Maret 2023.

Untuk diketahui, bahwa Eliadi Hulu yang dianggap memiliki kedudukan hukum dan legal dalam menyampaikan gugatan.

BACA JUGA:Jabatan Ketua Panwascam Melayang Gegara Duit Rp1 Juta

Sedangkan yang digugat oleh Eliadi Hulu, tentang Pasal 39 UU Desa tentang masa jabatan Kades 6 tahun, serta periode menjabat hingga 3 kali.

Penggugat meminta agar masa jabatan Kades cukup 5 tahun, dan dengan hanya bisa menjabat selama 2 periode saja.

BACA JUGA:Poli Geriatri RSKJ Soeprapto, Siap Berikan Pelayanan Pasien Disabilitas Jiwa Lansia

Menurutnya, bahwa masa jabatan 6 tahun dan bisa menjabat hingga 3 kali tersebut, bertentangan dengan pasal 7 UU 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun dan maksimal 2 periode.

Karena seharusnya jabatan Kades juga mengikuti jabatan tersebut, karena memang UU yang dimaksud bisa menjadi sumber dari pembatasan masa jabatan.

BACA JUGA:Polsek Gading Cempaka Berbagi Paket Sembako

Berdalih dengan hal tersebut, menjadi dasar penggugat untuk meminta MK menetapkan Pasal 39 UU Desa tersebut Inkonstitusional.

Sehingga meminta MK bisa merubah isi dari pasal tersebut, yang pada intinya bisa memangkas masa jabatan Kepala Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: