Terungkap, Hasil Korupsi Anggaran BBM DPRD Seluma untuk Bayar Cicilan Bank

Terungkap, Hasil Korupsi Anggaran BBM DPRD Seluma untuk Bayar Cicilan Bank

Terdakwa korupsi BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2017 saat digiring dari tahanan Polda Bengkulu usai dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, Januari 2023 lalu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang perkara dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, Senin 3 April 2023.

BACA JUGA:BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia, Bengkulu Salah Satunya

Sidang yang dipimpin majelis hakim Dwi Purwanti SH ini mendengarkan keterangan 4 saksi yaitu dari Bank Bengkulu Cabang Tais, Rudi Septadi dan Ade Mahmud, sopir pribadi terdakwa Ulil Umidi Abiyutama Amin, dan Manager SPBU Betungan, Budi Irawan yang dihadirkan oleh JPU Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Hampir 60 Hari Disandera Kelompok Egianus Kogoya, Bagaimana Kabar Pilot Susi Air

Dua saksi dari Bank Bengkulu dihadirkan terkait cicilan Bank para terdakwa yang diduga dibayarkan menggunakan dana bantuan BBM. 

BACA JUGA:Pemkab Kaur Gelar Pasar Murah di 15 Kecamatan, Harga Minyak Goreng Hanya Rp12 Ribu Per Liter

Selanjutnya sopir pribadi terdakwa Ulil Umidi Abiyutama menerangkan terkait struk yang dikumpulkan.

BACA JUGA:Bolehkah Sikat Gigi saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Ini Menurut Ustadz Abdul Somad

Sedangkan Budi Irwan menerangkan terkait struk BBM yang diperoleh sejumlah saksi sebelumnya dari SPBU Betungan.

BACA JUGA:Buruan Cek! Kartu Prakerja Gelombang 51 Segera Dibuka? Dapatkan Insentif hingga Rp 4.200.000 Dengan Cara Ini

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ahlal Hudarahma menerangkan berdasarkan keterangan saksi, ternyata dana bantuan BBM yang digunakan para terdakwa memang tidak sesuai peruntukkannya yaitu membayar pinjama kredit.

BACA JUGA:4 Jam Hanyut di Sungai Luas, Siswi SMP Ditemukan Meninggal Dunia

“Dari keterangan saksi Bendahara Pengeluaran sebelumnya, pembayaran pinjaman kredit sebesar Rp 18 juta dari para terdakwa, ada diambil dari uang bantuan BBM, itu yang menjadi persoalan, dana tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

BACA JUGA:Penerima Bansos Ramadan 2023 Bisa Terima Beras 10 Kg, Telur dan Daging Kini Siap Cair, Cek di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: