KPU

346 Knalpot Brong Dihancurkan, Pengendara Jalani Sidang Tilang

346 Knalpot Brong Dihancurkan, Pengendara Jalani Sidang Tilang

Kapolresta Bengkulu Kombes pol Aris Sulistyono mengatakan, saat razia pun, pelanggar yang terjaring diberi surat tilang berikut sanksi penyitaan knalpot brong.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

Pihaknya menghimbau kepada anak muda yang sebagian besar terjaring razia, untuk menghentikan  aktivitas balap liar agar tidak ditilang.

BACA JUGA:Bolehkah Sikat Gigi saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Ini Menurut Ustadz Abdul Somad

Selain itu aksi balap liar bukanlah kegiatan yang positif bahkan bisa merenggut nyawa pengendaranya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: