Wajib Tahu! Simak 6 Istilah dalam Asuransi yang Harus Dipahami Biar Gak Kecewa di Kemudian Hari
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: cermati.com)
BACA JUGA:Banyak Perusahaan Asuransi Bermasalah, Ini 4 Tips Pilih yang Aman Biar Gak Rugi!
2. Tertanggung Asuransi
Dilansir dari laman resmi OJK, tertanggung merupakan pihak yang menanggung risiko berdasarkan aturan sesuai yang sudah diatur dalam perjanjian reasuransi atau polis asuransi.
BACA JUGA:Waduh! Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah yang Diawasi OJK, Intip Bocorannya
Perlu diketahui, tertanggung dan pemegang polis adalah dua hal yang berbeda.
Mereka yang disebut tertanggung maka tidak secara otomatis menjadi pemegang polis. Tertanggung belum tentu menjadi pemegang polis.
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah 2023 di Lebong, Tertinggi Rp35.000 per Jiwa
Contohnya, ketika Anda membeli asuransi jiwa yang diperuntukkan kepada anak dan istri. Maka pemegang polis adalah Anda, dan yang menjadi tertanggung yakni anak dan istri Anda. Keduanya tidak perlu memegang polis.
BACA JUGA:Wanita Disekap dan Dianiaya Oleh 'Pacar', Begini Kronologisnya
3. Premi Asuransi
Premi bisa diartikan sebagai jumlah uang yang wajib dibayarkan dalam kurun waktu tertentu kepada pihak perusahaan asuransi.
Premi bisa disebut juga sebagai pembayaran yang telah ditetapkan untuk menebus biaya pengalihan risiko.
BACA JUGA:Objek Wisata Pantai Panjang Bebas Parkir, Kadis: Kalau Diminta Jangan Bayar
Sebab, ketika membeli asuransi akan terjadi pengalihan risiko dari pemegang polis pada penyedia asuransi.
Umumnya, jumlah premi yang wajib dibayar ditetapkan oleh perusahaan penyedia asuransi yang juga telah disetujui dengan penerbitan polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: