Perkara OTT, Kepala Dinas Kesehatan Akan Diperiksa Penyidik Kejari Seluma

Perkara OTT, Kepala Dinas Kesehatan Akan Diperiksa Penyidik Kejari Seluma

Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma, saat melakukan proses penggeledahan di Kantor BKPSDM Seluma, Selasa 11 April 2023.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BKPSDM Kabupaten Seluma terus berlanjut.

Setelah menetapkan CW yang merupakan Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Seluma, sebagai tersangka.

Serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp 27 juta dan 5 Unit Handphone, saat ini proses pendalaman atas kasus tersebut masih berlanjut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT di Kantor BKPSDM Seluma, 1 PNS dan 6 PPPK Diamankan

Terbaru, penyidik Kejari Seluma akan melakukan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, untuk dimintai keterangan mengenai penerbitan SK PPPK Tenaga Kesehatan tersebut. 

BACA JUGA:Bertambah, Total 9 Orang Diamankan Dalam Kasus OTT di BKPSDM Seluma

"Nanti Kepala Dinas Kesehatan Seluma juga kita mintai keterangan terkait masalah OTT ini," ujar Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan, Selasa 11 April 2023 malam.

Pemanggilan tersebut guna untuk mengumpulkan bukti-bukti atas perkara dugaan suap, terkait dengan penerbitan SK PPPK. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 1 PNS BKPSDM Ditetapkan Tersangka OTT

Jika kemudian ditemukan keterlibatan pihak-pihak lainnya, maka akan dilakukan proses selanjutnya. Sehingga pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan, untuk memastikan dugaan kasus tersebut.

"Sementara ini, kita masih akan melakukan pemeriksaan dengan saksi," terangnya.

BACA JUGA:Amankan BB Rp 27 Juta dan 5 Unit Handphone, Terbitkan SK PPPK Diminta Setor Rp300 Ribu

Kemudian, kendati baru ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, namun satu orang PNS lagi berinisial DI dan 7 PPPK masih tetap akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dimana mereka masih akan kembali diperiksa sebagai saksi, untuk terus menggali kemungkinan keterlibatan, ataupun ada pihak-pihak lain yang ikut campur dalam urusan tersebut.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: