Pemda Dilarang Angkat Tenaga Honorer, Menteri PANRB: Kalau Nekat Pidana Menanti

Pemda Dilarang Angkat Tenaga Honorer, Menteri PANRB: Kalau Nekat Pidana Menanti

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas.--(Sumber Foto: Dok Humas MenPANRB)

BETVNEWS - Pemerintah Daerah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jikalau nekat maka akan ada pidana yang menanti.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri Ikut Jadi Sorotan, Naik 2 Miliar dalam Setahun, Totalnya 22,8 Miliar!

BACA JUGA:Mulai 19 April, Gubernur Larang Jenis Truk Ini Melintas di Wilayah Bengkulu

Ditambahkan Menteri PANRB saat ini pihaknya mencari solusi agar tidak terjadi PHK massal.

Sehingga tidak menyebBkan kegaduhan akibat aturan tersebut.

BACA JUGA:Jabat PPK di Kepahiang, Lulus 20 Besar Seleksi Calon Anggota KPU Bengkulu Tengah, Kok Bisa?

BACA JUGA:Penuh Kontroversi hingga Diperiksa Dewan Pengawas KPK, Ini Profil Singkat Firli Bahuri

Tenaga honorer/non-ASN tidak boleh lagi ada per 28 November 2023 sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun 2018  jika diterapkan.

BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Selesai Diperiksa Dewan Pengawas, Begini Hasilnya

"Bagi mereka yang masih mengangkat (tenaga honorer/non-ASN) malah ada hukuman pidana. Ini kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan sebagaimana rundown Presiden agar tidak ada PHK massal, tidak ada kegaduhan, dan pembengkakan anggaran," kata Azwar Anas (Dilansir dari Detik pada Rabu 12 April 2023).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT di BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan Seluma Diperiksa Penyidik Kejari

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: