BREAKING NEWS: OTT di BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan Seluma Diperiksa Penyidik Kejari
Rudi Syawaluddin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma saat menunggu panggilan Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Seluma, Rabu 12 April 2023.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah sebelumnya penyidik Kejari Seluma menetapkan CW PNS di BKPSDM Seluma, sebagai tersangka dalam kasus OTT dugaan suap penerbitan SK PPPK Kesehatan, Selasa 11 April kemarin.
Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma, memang telah mengungkapkan akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan, untuk mempertanyakan persoalan tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT di Kantor BKPSDM Seluma, 1 PNS dan 6 PPPK Diamankan
Selain telah menetapkan CW Kabid Pengadaan dan Informasi BKPSDM Kabupaten Seluma sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti uang Rp27 juta dan 5 unit Handphone.
BACA JUGA:Bertambah, Total 9 Orang Diamankan Dalam Kasus OTT di BKPSDM Seluma
Kemudian, atas perkara ini Kejari Seluma menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Seluma, Rabu 12 April 2023.
"Iya, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinkes sebagai saksi," ujar Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 1 PNS BKPSDM Ditetapkan Tersangka OTT
Sementara itu, mengenai 7 PPPK dan 1 PNS lainnya yang sempat diamankan, saat ini masih akan diminta keterangan oleh pihaknya.
Terlebih kasus dugaan suap penerbitan SK PPPK, dimana setiap orang diminta membayar Rp 300 ribu tersebut masih dalam proses penyelidikan dan masih dikembangkan.
BACA JUGA:Perkara OTT, Kepala Dinas Kesehatan Akan Diperiksa Penyidik Kejari Seluma
"Kalau untuk 8 lainnya masih kita mintai keterangan sebagai saksi atas perkara ini. Ada atau tidaknya yang ditetapkan sebagai tersangka, kita masih mendalaminya," ungkapnya.
Kasus ini berawal pada Senin 10 April 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma, melakukan OTT terhadap PNS berinsial C-W dan anggota PPPK Kesehatan.
BACA JUGA:Amankan BB Rp 27 Juta dan 5 Unit Handphone, Terbitkan SK PPPK Diminta Setor Rp300 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: