Astra Motor Bengkulu Beri Edukasi Safety Riding ke Siswa MTsN 1

Astra Motor Bengkulu Beri Edukasi Safety Riding ke Siswa MTsN 1

Astra Motor Bengkulu melaksanakan edukasi safety riding dan sosialisasi kepada siswa di MTsN 1 Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Astra Motor Bengkulu)

Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009.

BACA JUGA:Harga 3 Motor United Usai Disubsidi Rp7 Juta

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

BACA JUGA:Kontribusi Desa Sejahtera Astra, Tingkatkan Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Baru

Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Noval Yunaidi menjelaskan materi tentang pentingnya keselamatan berkendara, perlengkapan berkendara seperti helm, jaket, sarung tangan, dan sepatu serta apa saja pola berbahaya yang ada di jalan raya. 

BACA JUGA:662 Guru SMK Belajar Motor Listrik Bareng Astra Honda Motor

“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini semoga kita lebih aware dalam berkendara dan dapat menjadi contoh yang baik saat mengendarai sepeda motor. Jangan lupa selalu Cari_Aman dan memakai perlengkapan berkendara saat berkendara ya dan ingat masih ada keluarga yang menanti dirumah” tutup Noval.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Perdana Gelar Seminar Kesehatan di Bulan Puasa

(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: