Astra Motor Bengkulu Beri Edukasi Safety Riding ke Siswa MTsN 1

Astra Motor Bengkulu Beri Edukasi Safety Riding ke Siswa MTsN 1

Astra Motor Bengkulu melaksanakan edukasi safety riding dan sosialisasi kepada siswa di MTsN 1 Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Astra Motor Bengkulu)

BENGKULU, BETVNEWS - Astra Motor BENGKULU tidak henti-hentinya memberikan edukasi keselamatan berkendara.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama Media

Kali ini bekerja sama dengan Binmas Polresta Bengkulu dilaksanakan di Aula MTS 1 Kota Bengkulu pada Senin 10 April 2023. 

BACA JUGA:Mana yang Lebih Mahal, Motor MotoGP atau WSBK? Simak Perbandingan Harganya!

Kegiatan yang diikuti para guru MTsN 1 Kota Bengkulu ini diadakan karena 90% guru yang bekerja menggunakan sepeda motor sebagai  moda transportasi sehari-hari. 

BACA JUGA:Mengenal Ducati Panigale V4, Motor Mewah yang Ditunggangi Pembalap Alex Marquez di Jakarta

Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Noval Yunaidi mensosialisasiskan cara berkendara dengan benar dan apa saja perlengkapan berkendara yang dapat menunjang keselamatan dalam berkendara.

BACA JUGA:Jangan Asal-asalan, Ini 10 Tips Merawat Mobil Mewah Kesayangan

Selain sosialisasi tentang safety riding, Astra Motor Bengkulu juga memfasilitasi sosialisasi dari Binmas Polresta Bengkulu yang di wakili oleh Ipda Kuswoyo menjelaskan tentang permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat dan lingkungan di sekitar kita seperti bahaya narkobax cara menanggulangi kenalakan remaja dll. 

BACA JUGA:Mau yang Murah tapi Mewah? Ini Rekomendasi Mobil Terbaik Harga di Bawah Rp200 Juta

Ipda Kuswoyo juga menjelaskan peraturan tentang balap liar dan menghimbau kepada para guru untuk mensosialisasikan kepada murid-murid apa saja bahaya dari balap liar dan juga apa saja sanksi jika tetap melanggar. 

BACA JUGA:Astra Honda Motor Bersama Astra Motor Bengkulu Gelar Festival Vokasi Satu Hati

Balapan liar sendiri dilarang oleh undang-undang tepatnya Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) yang menyatakan “Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

BACA JUGA:Bahaya! Jangan Belok Tanpa Lampu Sein

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: