Gubernur Bengkulu Larang PNS Ambil Cuti Tahunan Bersamaan Libur Idul Fitri 2023
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.--(Sumber Foto: Dok BETV)
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun mempersilakan PNS atau ASN mengambil waktu libur lebih banyak saat mudik Lebaran.
BACA JUGA:Segera Cek! Penerima BLT PIP Cair hingga Rp1.000.000, Intip di pip.kemdikbud.go.id
Namun dengan catatan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: