KPU

Honorer Tak Perlu Khawatir! DPR RI Pastikan PHK Massal Tenaga Honorer 2023 Tidak Akan Terjadi

Honorer Tak Perlu Khawatir! DPR RI Pastikan PHK Massal Tenaga Honorer 2023 Tidak Akan Terjadi

Gambar merupakan Ilustrasi.--(Sumber Foto: Tim/doc/net/Betv).

BETVNEWS - Kabar tenaga honorer atau non ASN akan dihapuskan pada November 2023, membuat khawatir bagi honorer yang ada di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin, memastikan bahwa tidak akan ada penghapusan maupun PHK massal terhadap tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

BACA JUGA:Sudah Dibuka Beasiswa BCA untuk Lulusan SMA/SMK, Ada Uang Saku hingga Kesempatan Kerja

Dimana memang sampai saat ini, informasi simpang siur mengenai pemberhentian tenaga honorer tersebut, masih menjadi perhatian di kalangan tenaga honorer.

Kedudukan tenaga honorer tersebut terancam lantaran amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, diperkuat dengan pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 menjelaskan pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

BACA JUGA:25 Warga Balik Mudik Gratis Bareng Polres Mukomuko, Aman, Nyaman dan Berkesan

Hal inilah kemudian yang menimbulkan keresahan di tengah tenaga honorer, dan membuat gelombang protes di kalangan pegawai non ASN.

Sementara itu, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Bahkan banyak tenaga honorer yang kurang beruntung dalam kesempatan tersebut.

BACA JUGA:Kisah Virgoun, Mualaf Hingga Hijrah Sampai Ketahuan Selingkuh Sekarang Jadi Sorotan Netizen

Selain itu, ada juga yang mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi.

Hal inilah yang kemudian membuat tenaga honorer tidak lolos dalam passing grade.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, Ada ASN Pemkot Tidak Hadir, Wawali: Dimaklumi

Terlebih bagi tenaga non ASN yang sudah lama mengabdi, kalah bersaing dengan tenaga honorer baru yang memang lebih mengerti dalam proses seleksi.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan-RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab memiliki dampak yang besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesainnya," ungkap Yanuar Prihatin, dilansir dari dpr.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: