Alhamdulillah, Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan Rp12 Juta, Siapkan Rekening
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: pinterest)
Bukan hanya itu saja namun guru sertifikasi juga mendapatan tunjangan profesi guru (TPG) yaitu 1 kali gaji pokok untuk 3 bulan. Sehingga 3 kali gaji pokok yang diterima.
Sehingga jika gaji pokok Rp3.012.000 maka akan mendapatkan TPG sebesar Rp9.036.000 pada bulan Juni mendatang.
Dengan adanya pemberian gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang diterima setiap 3 bulan sekali, maka pada bulan Juni nanti guru sertifikasi yang berstatus ASN akan mendapatkan 2 tunjangan dengan nominal besar.
BACA JUGA:Ini 4 Film Pertama di Dunia yang Banyak Ditonton, Uniknya Ada yang Berdurasi Singkat 2 detik
Sebagai contoh, seorang guru PNS golongan IIIa dengan masa kerja 10 tahun dan gaji pokok Rp3.012.000 dan TPG sebesar3 kali gaji pokok atau sebesar Rp9.036.000 sehingga total tunjangan yang diterima Rp12.048.000.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: