3 Bulan Dilaporkan, Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Belum Selesai, Ternyata Terlapor Kabur

3 Bulan Dilaporkan, Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Belum Selesai, Ternyata Terlapor Kabur

Reno Ardiansyah, Kuasa Hukum Pelapor saat memberikan keterangan.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan lamanya, kasus asusila terhadap anak berusia 15 tahun warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu belum ada kelanjutannya.

Terlapor berinisial RS warga Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu, sampai saat ini belum diketahui keberadaannya lantaran telah kabur, hal ini kemudian yang menghambat perkembangan kasus tersebut. 

 BACA JUGA:Hindari Fitnah Akhir Zaman Dengan Amalkan Doa-doa Ini!

Penasihat Hukum Pelapor Reno Ardiansyah mengatakan, bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pihak Penyidik Polresta Bengkulu, saat ini telah melayangkan surat panggilan ke pihak terlapor, untuk mengklarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan.

Akan tetapi pihak terlapor belum juga menjawab panggilan penyidik, dan saat pihak Kepolisian pergi ke kediaman terlapor untuk mengkonfirmasi, tidak hanya terlapor, namun seluruh keluarga telah lama meninggalkan kontrakannya.

BACA JUGA:Sempat Ditunda, Baru 1 OPD di Kabupaten Ini Cairkan TPP

Menurut dari keterangan tetangga sekitar, bahwa keluarga terlapor pergi dari rumah pada Januari lalu, dan diperkirakan pergi pada waktu dini hari.

"Jadi untuk saat ini, dari pihak korban telah diperiksa, sementara untuk pihak terlapor mengalami kendala, karena yang bersangkutan telah lama kabur, dan menurut dari penyidik sendiri keberadaan pelapor hingga saat ini belum diketahui, dan status untuk kasus ini masih tahap penyelidikan karena masih mau klarifikasi dengan terlapor," ungkapnya.

BACA JUGA:Siapkan Rp3 Miliar, Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Buka Program KUR

Dikatakan oleh Reno, bahwa pihaknya untuk saat ini masih menanyakan perkembangan dan status terlapor dari kasus yang melibatkan kliennya tersebut. 

Pihaknya merasa telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ketahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tergolong Aman, Selama Operasi Nala 2023 Tingkat Kriminalitas Rendah

"Apabila kasus ini telah naik menjadi penyidikan dan terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka, maka terlapor ini bisa dilakukan upaya penangkapan, atau dimasukkan sebagai DPO, agar bisa dilakukan pencarian," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa kasus asusila ini terjadi pada hari Jum'at malam, 6 Januari 2023 yang lalu. Dimana seorang remaja yang berusia 15 tahun di Kota Bengkulu, menjadi korban asusila oleh teman prianya sendiri, dimana kejadian tersebut dilakukan pelaku di depan sebuah kolam renang yang ada di Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: