KPU

5 Organisasi di Provinsi Bengkulu, Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan

5 Organisasi di Provinsi Bengkulu, Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan

Gabungan Organisasi Kesehatan di Provinsi Bengkulu saat melakukan aksi damai tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin 8 Mei 2023.--(Sumber Foto: Aap/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 5 organisasi di Provinsi Bengkulu, memggelar aksi damai tolak pembahasan RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu, Senin 8 Mei 2023.

Adapun organisasi yang ikut dalam aksi tersebut diantaranya, Ikatan Dokter Imdonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

BACA JUGA:3 Pimpinan KKB yang Menyerahkan Diri! Ternyata Kelompok Teroris di Wilayah Ini

Aksi ini merupakan bentuk protes dari tenaga kesehatan di Provinsi Bengkulu, atas pembahasan RUU Kesehatan yang tengah dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah. 

Korlap sekaligus Ketua IBI Provinsi Bengkulu, Puti Hajar menyampaikan bahwa akksi damai ini merupakan sebagai pernyataan sikap untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, yang dinilai tidak menguntungkan bagi mereka.

BACA JUGA:Kejar Aliran Dana dan Keterlibatan Pejabat ke KKB, Polda Papua: Kita Akan Masuk Untuk Hentikan Penyokong KKB

"Aksi damai ini dilakukan serentak se-Indonesia, kita juga membagi bunga sebagai aksi damai para organisasi profesi Kesehatan kepada masyarakat, yang mana masyarakat membutuhkan kita dalam pelayanan kesehatan," ujarnya.

BACA JUGA:Besok, Tender Pesawat Keberangkatan CJH Kembali Dilakukan

Melihat proses pembuatan regulasi yg terburu-buru, atau tidak adanya kesepakatan dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notabenenya merupakan pekerja di lapangan. 

Sehingga merugikan organisasi profesi dan juga masyarakat sendiri. Karena UU perlindungan bekerja yang sudah ada dan tertata dengan baik, serta berjalan dengan nyaman, malah mau dihapuskan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: