SUAP Ketok Palu! 5 Anggota DPRD di Provinsi Ini Ditangkap KPK, 13 Diantaranya Belum Ditahan

SUAP Ketok Palu! 5 Anggota DPRD di Provinsi Ini Ditangkap KPK, 13 Diantaranya Belum Ditahan

Foto merupakan penahanan tersangka kasus Korupsi Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.--(Sumber Foto: Tim/net/Betv).

JAMBI, BETVNEWS - Kasus suap ketok palu di Jambi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan sebanyak 5 orang anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019.

Penangkapan terhadap kelima orang tersebut, berkaitan dengan kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun anggaran 2017 - 2018 yang lalu.

Adapun kelima tersangka yang saat ini ditahan oleh KPK diantaranya, MI, HI, MI, AS, DL dan HI. 

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Banyak Pejabat Daerah yang Bantu KKB Papua, Harus Segera Ditindak!

Selama 20 hari kedepan mereka akan dilakukan penahanan oleh KPK, terhitung Senin 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023. Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pengembangan kasus tersebut.

Diketahui bahwa NU dan MI ditahan di Rutan KPK dalam Gedung ACLC, sedangkan ASHD ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara DL dan HI, ditahan dalam Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA:Cair Mei 2023? 3 Kategori PKH Dapat Bantuan hingga Rp600.000, Cek Penerimanya di Sini

Disampaikan Johanes Tanak, bahwa untuk kelima yang sudah ditahan ini akan ditahan selama 20 hari.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim kembali menahan lima orang tersangka," ungkap Johanes Tanak, Senin 8 Mei 2023 kemarin.

Sementara itu, dalam kasus ini masih ada 13 anggota DPRD yang belum dilakukan penahanan oleh KPK. 

BACA JUGA:Patut Dicontoh! Sembari Touring, Komunitas Motor Two Stroke Police Beri Bantuan ke Rumah Yatim Ar-Rayhan

Oleh karena itu, KPK meminta agar ke 13 anggota DPRD Jambi yang telah ditetapkan tersangka tersebut, untuk bersifat kooperatif.

Sebagai pengingat, bahwa kasus ini bermula pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 November 2017 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: